Asas Resiprokal : Pengelolaan Industri Perbankan di Indonesia

Oleh : Artha Purdiansyah

Geliat industry keuangan perbankan di Indonesia telah berkembang mulai era tahun 1980an, yakni semenjak Indonesia meliberalisasi sector keuangannya. Perkembangan tersebut dilatar belakangi pula dengan globalisasi yang merambah keberbagai Negara dan telah menciptakan perkembangan pasar keuangan. Meluasnya perdagangan dan arus modal saat itu mengirimkan respon ke berbagai Negara di dunia untuk mengadaptasikan sistem keuangannya agar dapat menyesuaikan dengan perubahan tersebut termasuk di Indonesia.

Krisis moneter 1997 silam cukup memberikan pelajaran berharga khususnya bagi dunia perbankan Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya dan berkontribusi dalam menjaga stabilitas keuangan. Perbankan nasional dikala itu merupakan salah satu sector yang memberikan dampak terhadap timbulnya krisis di Indonesia. Sejarah tersebut menjadikan reformasi dalam pengelolaan kegiatan usaha industry perbankan nasional mendapatkan perhatian lebih dari Bank Sentral (Bank Indonesia) dan Pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas keuangan.

Perubahan struktur perekonomian Indonesia, terutama pasca krisis ekonomi 1997 menjadikan pengelolaan manajemen pengendalian moneter di Indonesia mendapatkan perhatian lebih (Juhro. S, 304:2008). Oleh sebab itu Bank Indonesia dan Pemerintah hingga saat ini terus melakukan penyesuaian baik melalui regulasi, UU hingga membentuk badan khusus yang mengawasi perbankan nasional. Hal ini penting untuk mengatur dan mengawal sistem keuangan di Indonesia serta mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat resiko yang timbul dari kegiatan disektor keuangan di Indonesia.

Perbankan telah memegang peranan yang sangat vital bagi keberlangsungan perekonomian suatu Negara. Fungsi intermediasi antara sector surplus dan defisit modal menjadikan perbankan sebagai jembatan utama dalam menggerakkan arus keuangan di suatu Negara. Sehingga perbankan dituntut agar mampu mengelola kegiatan usahanya serta dapat memitigasi resiko yang timbul baik dalam jangka pendek dan jangka panjang. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa perbankan merupakan agen utama Pemerintah dalam pembangunan nasional.

Satu dekade lebih pasca krisis ekonomi merupakan waktu yang sangat cukup bagi Indonesia untuk membenahi tata kelola dan regulasi industry keuangan perbankan. Perbankan telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional melalui peran dan fungsinya menggerakkan sector riil serta pembangunan sector lain di Indonesia. Pulih dan berkembang pesatnya perekonomian Indonesia telah menciptakan pasar yang menarik bagi para investor dalam maupun luar negeri untuk menanankan modalnya di Indonesia. Sehingga diperlukan berbagai perangkat aturan, penyediaan infrastruktur hingga lembaga pembiayaan perbankan agar mempermudah akses modal mengalir untuk investasi didalam negeri.

Perkembangan jumlah perbankan nasional telah tumbuh dengan pesat, baik jumlah bank, kuantitas asetnya maupun jasa yang ditawarkan. Jenis perbankan yang berdiri di Indonesia pun juga beragam, mulai bank pemerintah,bank swasta, bank pembangunan daerah hingga bank asing tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia. Kebijakan pada masa pemerintah orde baru yang terlalu longgar dengan memberikan kebijakan kepemilikan terhadap saham hingga 99% untuk masuk ke Indonesia menjadikan perusahaan-perusahaan terutama perbankan di Indonesia tidak seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta/publik.

Berkembangnya perekonomian serta mampu bertahannya Indonesia dari terpaan krisis disepanjang tahun 2000an dengan pertumbuhan ekonomi yang positif serta kepercayaan dunia terhadap perkonomian Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai pilihan utama para investor untuk menanamkan modalnya dengan menginvestasikannya di Indonesia. Sumber daya alam Indonesia yang melimpah sangat menggiurkan bagi para pemodal asing. Potensi yang berlimpah ini menyebabkan pemodal asing melarikan modalnya ke Indonesia. Saat ini sector perbankanan di Indonesia pun terjadi demikian. Keberadaan bank asing sendiri di Indonesia cukup signifikan. Data Bank Indonesia hingga September 2009 menunjukkan jumlah bank dengan kepemilikan saham asing telah mencapai lebih dari 50%, penguasaan tersebut meliputi 10 bank asing, 16 bank campuran, dan 21 bank umum swasta nasional (lihat tabel).

Mulai berkembangnya jumlah perbankan dan bank dengan kepemilikan asing di Indonesia tidak lain juga dikarenakan Indonesia memiliki potensi bisnis yang sangat besar. Namun masih rendahnya financial deepening di Indonesia merupakan dampak dari belum optimalnya sector keuangan dalam menyerap dan menyalurkan dananya kepada masyarakat dan sector riil untuk perekonomian. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi sector keuangan terutama dunia perbankan Indonesia.Kemudahan pendirian Bank Asing di Indonesia dewasa ini dirasa kurang memiliki asas resiprokal yang merupakan asas kesamaan perlakuan antara kemudahan bank asing masuk ke Indonesia dan masuknya bank local Indonesia ke Negara lain. Meskipun kini ada beberapa Bank berplat merah Indonesia telah mampu membuka kantor cabang di Negara lain, namun itupun harus berhadapan dengan aturan yang begitu ketat berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Di Indonesia sendiri Bank Asing tidak dibatasi kegiatan usahanya dalam menjalankan bisnis keuangan perbankan. Bank Asing yang beroperasi di Indonesia sendiri di bagi dalam tiga kelompok : a) sebagai kantor cabang, b)sebagai subsidiary, join venture atau merger dan akuisisi, c) sebagai kantor perwakilan (Hadad,et all 2:2004). Selama ini Indonesia hanya mendapatkan pajak dari Bank Asing melalui pajak tabungan saja. Sebab perbankan asing yang ada di Indonesia sebagian besar belum memiliki badan hokum Indonesia. Sejauh ini kontribusi perbankan asing untuk pembangunan ekonomi Indonesia memang cukup besar, terutama pada sector infrastruktur melalui pinjaman terutama pada sector korporasi. Sejauh ini Bank Asing di Indonesia telah menyumbangkan 21% dari keseluruhan modal perbankan, menyediakan pinjaman korporasi 12% dari total pinjaman di Indonesia, dan telah menyediakan lapangan pekerjaan bagi 40.000 karyawan di seluruh Indonesia (Majalah Gatra, 92-93:2013).

Agenda utama Pemerintah bersama pemangku kebijakan pengelola sector keuangan perbankan terutama Bank Indonesia harus mengutamakan agar membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusung asas resiprokal. Serta mengedepankan rancangan aturan berkaitan dengan single presence policy (SPP) atau melarang seseorang atau pihak menjadi pemilik atau pengendali lebih dari satu bank terkecuali pemerintah pusat, daerah, bank syariah dan lembaga penjamin simpanan (Majalah Gatra, 92-93:2013). Selain dari itu pula Bank Indonesia bersama otoritas yang berwenang mengawasi perbankankan di Indonesia harus lebih fokus dalam mengontrol dan mengawasi kegiatan usaha perbankan nasional dan asing dengan focus terhadap isu pada asas resiprokal sebagai regulasi bagi bank asing di Indonesia, juga mendorong sistem keuangan yang inklusif serta terciptanya stabilitas keuangan.

Jakarta Timur, Cawang 30 Maret 2013.

3.30 WIB.

Daftar Referensi Bacaan.

Hadad, M.D. Santoso, W. Dwityapoetra, S.B. Rulita, I. Purwanti, W. Satria, R. 2004. “fungsi intermediasi bank asing dalam mendorong pemulihan sector riil di Indonesia”.

Juhro, S.M. 2008. “respon kebijakan moneter yang optimal di Indonesia : the state-contingent rule ?”.

Majalah Gatra. Edisi 18. 7-13 Maret 2013.

Majalah Gatra. Edisi 21. 28-3 April 2013.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51124396854d1/ruu-perbankan-harus-usung-asas-resiprokal

http://www.investor.co.id/home/asas-resiprokal-relatif-untuk-regulasi-bank-asing/13034
Posted on by PMII FE UNEJ in