Pelat Nomor Dahlan Diduga Palsu, Presiden Perlu Bertindak

Mobil elektrik Tucuxi "Ferari" yang sudah dipindahkan ke halaman parkir Unit Laka Lantas Mapolres Magetan untuk diperiksa Tim Teknis Labfor Polda Jatim, Tim Teknis Dishub Provinsi Jatim dan Tim Teknik elektrik car, Minggu (6/1/2013)
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan berita. Setelah ramai dengan kasus dugaan pemerasan anggota DPR terhadap direksi BUMN, kali ini Dahlan menyita perhatian atas kasus kecelakaan mobil listrik Tucuxi. Tidak hanya kasus kecelakaan terhadap mobil yang belum diuji kelayakannya yang ramai dibicarakan, tetapi juga pelat nomor mobil itu "DI 19" yang diduga dipalsukan.
Dugaan pemalsuan pelat nomor yang dilakukan mantan Dirut PT PLN itu pun didesak perlu segera ditelusuri kepolisian. Politisi PKS Refrizal pun bahkan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Menteri BUMN Dahlan Iskan. "Polisi harus tindak tegas. Presiden harus menegur menterinya yang melanggar undang-undang dan merugikan rakyat Indonesia," kata Refrizal, Senin (7/1/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politisi PKS lainnya, Indra, juga menilai Dahlan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ia pun meminta agar kepolisian mengusutnya dan tidak membeda-bedakan meski Dahlan seorang menteri. "Kalau Polri benar soal pelat nomor, diduga pemalsuan, ini tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Pejabat harus taat hukum. Ini harus dilakukan equality before the law," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Diberitakan sebelumnya, mobil listrik yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan. Mobil Dahlan saat itu menggunakan pelat nomor DI 19. Kepolisian menyatakan akan menelusuri asal pelat bernomor DI 19 yang dipasang di mobil listrik Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Sebab, Kepolisian tidak pernah mengeluarkan pelat nomor tersebut.
"Masih ditelusuri terkait tanda nomor kendaraan oleh tim Lakalantas Polres. Nanti (dilakukan) penelusuran lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (6/1/2013).
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyono mengatakan, kepolisian memang tidak memberikan pelat nomor tersebut karena mobil tersebut belum memiliki sertifikat uji tipe. Wahyono menambahkan, Indonesia juga tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor. Sumber : kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar